Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penyerahan 34 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta desain industri asli Buleleng. Kegiatan berlangsung di Lobby Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Senin (24/11) sebagai bentuk apresiasi sekaligus perlindungan hukum terhadap karya para kreator lokal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Infrastruktur dan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Made Kunayanti.
Penyerahan sertifikat HKI ini juga menyoroti peran dan potensi besar para penyandang disabilitas yang terus berkarya dan berkontribusi dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi kelompok disabilitas agar mendapatkan hak, kesempatan, dan pengakuan yang setara.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa komunitas disabilitas seperti Janger Kolok di Desa Bengkala memiliki kekhasan yang perlu diangkat dan dilestarikan. Melalui pemberian HKI ini, diharapkan semakin banyak karya kreatif yang terlindungi secara hukum dan mampu mendukung kesejahteraan serta kemandirian masyarakat.