Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Pengaduan pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia gelar rapat di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali,Jumat (14/6)
Turut hadir dari Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) selaku Leading Sector SP4N Lapor Kabupaten Buleleng Gde Krisna Raras Prianbawa dan Ida Ayu Putu Ariani. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, serta perwakilan sekretaris daerah kabupaten/kota se- Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, menjelaskan fungsi dari SP4N LAPOR yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. Kegiatan selanjutnya diisi dengan kegiatan diskusi dengan 2 narasumber dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Bandung mengenai sesi shering best pratice dan mengenai praktik baik pengelolaan Pengaduan pelayanan publik serta penyepakatan dan penandatanganan komitmen berita acara.
Melalui kegiatan ini diharapkan setiap instansi pemerintah dapat aktif mengimplementasikan LAPOR! dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik karena nantinya dari Kementerian PANRB akan melaksanakan kegiatan evaluasi pengelolaan melalui LAPOR! ke Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam wilayah Provinsi. (Dy)