Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui perangkat daerah terkait melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Buleleng yang membahas dua substansi penting dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, sebelah selatan Bagian Hukum, Rabu (9/9).
Dua rancangan peraturan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Hadi Saputra. Kehadiran Dinas Kominfosanti menjadi bagian dari keterlibatan perangkat daerah dalam pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan serta penguatan tata kelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Pembahasan terkait perubahan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diarahkan untuk memastikan ketentuan yang berlaku dapat disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam pelaksanaan pemberian serta pemanfaatan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembahasan mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Konflik Kepentingan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memperkuat integritas aparatur dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi penyalahgunaan kepentingan.
Pengelolaan konflik kepentingan diperlukan untuk memberikan pedoman bagi aparatur dalam mengenali, mencegah, menangani, dan melaporkan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Melalui pembahasan kedua Ranperbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki landasan yang jelas, dapat diimplementasikan secara efektif, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Keterlibatan perangkat daerah dalam proses pembahasan juga menjadi langkah penting untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan dan kondisi pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah, sehingga peraturan yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.