Mewakili Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Sekretaris Dinas Ketut Mertha menghadiri undangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng terkait kehumasan di Sekretariat Bawaslu Kab. Buleleng, Senin, (21/3).
Dalam kesempatan itu anggota Bawaslu Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi I Wayan Sudira mewakili pimpinan membuka acara tentang pengelolaan kehumasan, peliputan dan dokumentasi serta informasi publik Bawaslu. Narasumber juga dihadirkan dari Divisi Hukum dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia.
Dalam paparannya Ketut Rudia menjelaskan pedoman-pedoman yang harus diikuti oleh kehumasan Bawaslu Kab. Buleleng dalam menyebarkan informasi melalui media sosial adalah prinsip pengelolaan, etika, larangan, koordinasi konten, pengelolaan media sosial, dukungan perluasan jangkauan konten, anggaran, pelaporan dan monitoring serta evaluasi.