(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Buleleng Menjadi Pusat Kemudahan Pelayanan Terpadu

Admin kominfosanti | 03 Oktober 2023 | 145 kali

Mall Pelayanan Publik (MPP) yang diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari berbagai unit pemerintah, BUMN/BUMD, hingga sektor swasta mengambil langkah positif dalam pengembangan sinergi pelayanan publik. Dalam upaya tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama dengan berbagai stakeholder terkait menggelar pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) MPP.

Kegiatan pembahasan PKS MPP ini berlangsung pada Selasa, (3/10), di Ruang Rapat DPMPTSP. Acara tersebut turut dihadiri oleh Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh JFT Pranata Komputer, Nyoman Budarsa. Isi dari PKS tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan sinergis yang lebih baik dalam rangka penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan pelayanan publik.

Selain itu, dalam PKS ini juga ditekankan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Kepala DPMPTSP I Made Kuta, S.Sos, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua organisasi penyelenggara pelayanan yang bersedia bersinergi dalam MPP di Kabupaten Buleleng.

Sejalan dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang MPP di setiap daerah, MPP ini diharapkan akan beroperasi di gedung lantai tiga Pasar Banyuasri, dengan dukungan dari 17 unit penyelenggara layanan yang terdiri dari instansi vertikal, Perangkat Daerah, dan UPTD. Organisasi penyelenggara layanan ini mencakup berbagai sektor seperti hukum, agama, pertanahan, keuangan, kesehatan, lingkungan hidup, perdagangan, perumahan, pendidikan, kependudukan, dan pengelolaan keuangan.

MPP di Kabupaten Buleleng bertujuan memberikan pelayanan yang lebih efisien dan terpadu kepada masyarakat, seiring dengan tenggat waktu akhir tahun 2023 sesuai amanat peraturan perundangan. Hal ini diharapkan akan menjadi langkah positif dalam memperbaiki layanan publik bagi masyarakat setempat.