(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti Buleleng Dampingi Pengisian SAQ Monev KIP di BPBD dan DPMPTSP

Admin kominfosanti | 16 Juli 2026 | 36 kali

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui kegiatan pendampingan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (16/7).


Pada pelaksanaan hari ini, pendampingan dilaksanakan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.


Mewakili Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP), Gusde Mahardika, didampingi staf teknis Gde Krisna Raras Prianbawa.


Dalam kegiatan tersebut, tim Diskominfosanti memberikan pendampingan secara langsung terkait mekanisme pengisian SAQ Monev KIP Tahun 2026. Pendampingan meliputi penjelasan terhadap setiap indikator penilaian, verifikasi dokumen pendukung, serta diskusi mengenai pemenuhan berbagai aspek keterbukaan informasi publik yang menjadi objek penilaian Komisi Informasi Provinsi Bali.


Kabid PLIP, Gusde Mahardika, menyampaikan bahwa pengisian SAQ merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, setiap badan publik perlu memahami seluruh indikator penilaian agar dokumen yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan pendampingan ini, Diskominfosanti Kabupaten Buleleng berharap seluruh OPD dapat menyusun dan melengkapi dokumen SAQ secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Selain mendukung pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya PPID Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.