(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Tetapkan UMK Tahun 2025, Kadis Kominfosanti Buleleng Hadiri Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng

Admin kominfosanti | 11 Desember 2024 | 195 kali

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Tahun 2025, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan menghadiri rapat Dewan Pengupahan yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa bersama perwakilan APINDO Bali, SPSI Buleleng, akademisi, serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Rabu (11/12).

Dalam kesempatan ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dan disepakati melalui rapat bersama pemangku kepentingan terkait.
Hasil rapat tersebut selanjutnya akan dilaporkan melalui berita acara kepada Penjabat Bupati Buleleng untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali. Penetapan resmi UMK 2025 ini diharapkan selesai sebelum batas akhir pada tanggal 18 Desember 2024. 

Dengan kenaikan ini, UMK Buleleng diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat, sekaligus menciptakan keseimbangan dalam dunia kerja di Kabupaten Buleleng. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini dan diharapkan keputusan ini bisa diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Buleleng dengan pengawasan ketat tentunya sambil menunggu keputusan dari Provinsi terkait penetapan UMP yang akan diputuskan hari ini.