Komitmen Transparansi: Dinas Kominfosanti Buleleng Gelar Rapat Keterbukaan Informasi Publik, Perkuat Penyusunan DIP dan DIK
Admin kominfosanti | 06 Januari 2025 | 95 kali
Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Senin (6/1).
Kegiatan ini difokuskan pada pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara yang dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kominfosanti Buleleng ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa DIP dan DIK merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Penyusunan DIP secara rinci memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang menjadi hak mereka, seperti rencana kebijakan, anggaran, dan laporan kinerja. Sementara itu, DIK yang disusun secara ketat berfungsi sebagai pagar hukum untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia negara atau pribadi, yang pengecualiannya harus melalui uji konsekuensi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut Suwarmawan mengingatkan bahwa kelalaian atau kesalahan dalam penyusunan DIP dan DIK dapat berujung pada sengketa informasi publik. Ia menekankan agar setiap badan publik secara berkala memperbarui dan mengumumkan DIP, serta meninjau ulang DIK secara rutin agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama rapat berlangsung, peserta mendapatkan panduan teknis terkait empat kategori informasi publik, yaitu: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan serta-merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
Sesi diskusi interaktif juga membuka ruang bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) internal dinas untuk berbagi pengalaman, tantangan, serta solusi dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kominfosanti Buleleng semakin meningkat, sejalan dengan visi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.