Menindak lanjuti surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Buleleng no. 005/1995/VIII/2020 Perihal Pengecekan Lapangan Permohonan Persetujuan Prinsip Membangun, Selasa, 8 September pukul 08.00 Wita, Bidang Persandian dan Statistik, Dinas Kominfosanti Kab. Buleleng yang diwakili oleh staf, I Putu Toni Aryadi, A.Md mengikuti kegiatan Pengecekan Lapangan Permohonan Persetujuan Prinsip Membangun sebagai Tim Teknis Lapangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kab. Buleleng pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Buleleng untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan perizinan Tower/Menara Telekomunikasi yang berlokasi di Br. Ancak Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Jl. Pulau Menjangan, Banjar Dinas Pondok Petandakan, Kec. Buleleng dan Banjar Dauh Pangkung, Desa Umejero, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng.
Adapun pemilik dari ketiga Tower/Menara Telekomunikasi ini yaitu Bapak Tommy Irawan ( PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia). Tim yang hadir yaitu Tim dari Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A, DPMPTSP, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kab. Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Buleleng, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kab. Buleleng.
Selain melakukan pengecekan terhadap 3 Tower/Menara Telekomunikasi, terdapat juga pengecekan terhadap 2 Villa, 3 Toko dan 1 Toko Modern. Adapun pengecekan permohonan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan Surat-surat Perizinan, kesesuaian denah bangunan dengan gambar bangunan serta kelengkapan berkas-berkas lainnya. (Persanti/Hery)