Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sawan, Tejakula dan Kubutambahan sebagai upaya mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan
Upaya tersebut dibahas melalui Konsultasi Publik (KP) Pertama RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) Pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Sawan, Tejakula, dan Kubutambahan yang berlangsung di Hotel Lovina Haven, Kamis (5/11). Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra, S.T., M.M., serta dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait secara daring dan luring. Turut hadir Seliyani, Penelaah Teknis Kebijakan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada dua agenda utama. Pertama, pembahasan analisis, tujuan, konsep rencana struktur ruang, dan rencana pola ruang Kawasan Perkotaan Sawan, Tejakula, dan Kubutambahan. Kedua, pembahasan identifikasi materi muatan rencana tata ruang yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan hidup sebagai bagian dari penyusunan KLHS.
Kedua agenda tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan arah pengembangan kawasan telah mempertimbangkan kondisi eksisting, potensi wilayah, kebutuhan pembangunan, serta aspek keberlanjutan lingkungan. Melalui pembahasan rencana struktur ruang, diharapkan dapat dirumuskan keterpaduan sistem pusat pelayanan dan jaringan prasarana wilayah. Sementara itu, rencana pola ruang menjadi acuan dalam mengatur peruntukan kawasan sesuai dengan fungsi dan karakteristik wilayah.
Di sisi lain, penyusunan KLHS berperan penting dalam mengidentifikasi potensi pengaruh kebijakan dan rencana tata ruang terhadap lingkungan hidup. Hal ini diperlukan agar aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat diintegrasikan sejak tahap awal perencanaan, termasuk dalam mengantisipasi potensi risiko dan dampak pembangunan.
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sawan, Tejakula, dan Kubutambahan juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044. Dokumen RDTR nantinya diharapkan menjadi pedoman yang lebih terperinci dalam pemanfaatan ruang, memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor, serta mendukung kemudahan proses perizinan berusaha.
Melalui konsultasi publik dan diskusi kelompok terarah ini, masukan serta pandangan dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya substansi perencanaan. Dengan demikian, dokumen RDTR yang dihasilkan tidak hanya mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan, tetapi juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sawan, Tejakula, dan Kubutambahan dapat menjadi landasan bagi pengembangan wilayah yang lebih terarah, produktif, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat setempat.