Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Kamis (25/6).
Rapat dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Made Hadi Saputra.
Pembahasan ini merupakan upaya untuk menyusun regulasi turunan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2024, khususnya terkait pemberian insentif dan kemudahan bagi para pelaku usaha dan investor di Kabupaten Buleleng.
Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Yogiswara Sunu Graha Putra, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini merupakan pembahasan ketiga terhadap rancangan Perbup tersebut. Menurutnya, rancangan regulasi ini telah mengalami beberapa kali penyesuaian materi muatan agar selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Sementara itu, perwakilan pemrakarsa, Putu Sandra Paramitha Dewi, menyampaikan bahwa secara garis besar Perbup ini akan mengatur berbagai bentuk tindakan pelaksanaan dari Perda Nomor 2 Tahun 2024. Dalam rancangan tersebut diatur berbagai jenis kemudahan dan insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha guna mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Buleleng.
Ia menambahkan bahwa implementasi pemberian insentif dan kemudahan investasi tersebut memerlukan dukungan serta sinergi dari berbagai perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Melalui penyusunan Peraturan Bupati ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan investasi sekaligus mendorong peningkatan daya tarik investasi daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.