Dinas Kominfosanti yang diwakili Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Komang Ery Marta Pariata mengikuti sosialisasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi yang dilakukan secara virtual di ruang kerjanya, Kamis, (23/2).
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Putu Sundika menyampaikan tujuannya untuk mensosialisasikan bagaimana undang-undang perlindungan data pribadi bisa tersosialisasikan di lingkup pemerintahan daerah maupun masyarakat. Data pribadi sangat penting untuk diri kita sendiri, maka dari itu pentingnya menjaga data kita terlebih dahulu.
Hadir juga pada kesempatan tersebut, Dinas Kominfo Se-Bali, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai narasumber. Dalam paparannya Bapak Ferry Irawan menjelaskan bagaimana nanti upaya-upaya yang dilakukan untuk percepatan implementasi PDP tersebut, yaitu melakukan perubahan budaya budaya nilai PDP dalam kehidupan keseharian, penyusunan regulasi dan kebijakan PDP, dan penguatan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Karena penerapan UU PDP ini banyak sanksi pidana di dalamnya, maka dari itu perlu sosialisasi dan penerapan yang maksimal.