(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi PPID

Admin kominfosanti | 28 September 2021 | 242 kali

Bimtek yang diselenggarakan secara online (zoom meeting dan live streaming youtube) Selasa (28/9) oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo ini diikuti oleh seluruh PPID yang ada di Indonesia. Hadir mewakili Dinas  Kominfosanti, Staf dari Bidang PLIP, Mirayani

Dalam sambutannya,  Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik yang dibacakan oleh Mulyani selaku Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo, menyampaikan  implementasi demokrasi yang menyeluruh perlu didukung oleh interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, seberapa baik demokrasi ditentukan oleh tingkat pengetahuan masyarakatnya. 

Kondisi ini tentukan oleh akses untuk mendapatkan informasi faktual. Berangkat dari sudut pandang tersebut, pemerintah perlu membangun sistem komunikasi yang sehat untuk meningkatkan kualitas. 

Peran penting untuk membangun ruang publik yang sehat adalah melalui budaya keterbukaan informasi yang telah diregulasi di Indonesia sebagai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sikap terbuka merupakan langkah awal membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat, pelayanan informasi publik yang prima juga mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik/good goverment. 

Diawal materi dibawakan oleh Aditya Nurya sebagai Tenaga Ahli di Komisi Informasi Pusat memaparkan bahwa Kosi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 yang mana merupakan gabungan antara Perki No. 1 Tahun 2010 atau standar layanan informasi publik dan juga Perki 1 Tahun 2017 yaitu pengecualian informasi. 

Kemudian materi dilanjutkan oleh Agus W Nugroho sebagai Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat memaparkan ada 10 hal materi perubahan dalam Perki No. 1 Tahun 2021 diantaranya adalah Kualifikasi Badan Publik; Struktur Kelembagaan PPID; Klasifikasi informasi; Uji Konsekuensi; Penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi informasi; Penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data; Standar Prosedur Operasional SLI;, Bantuan kedinasan/bagi pakai informasi; Akomodasi kepentingan perlindungan Data Pribadi; Akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. 

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan semakin menambah ilmu dan edukasi yang penting untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta memahami regulasi yang mutakhir.