(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Dukung Upaya Percepatan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Setda Provinsi Bali Gelar Webinar

Admin kominfosanti | 22 Mei 2025 | 974 kali

Sebagai upaya percepatan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Sekretariat Daerah Provinsi Bali menggelar sosialisasi percepatan implementasi dimaksud melalui webinar yang bertajuk Sosialisasi Percepatan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Gerakan Bali Bersih Sampah, pada Kamis (22/5). Hadir secara daring dari Dinas Kominfosanti Buleleng, Pranata Humas Ahli Muda, I Gusti Ngurah Agung Darma Yudha, SE. 


Webinar dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dengan dihadiri secara virtual oleh Para Staf Ahli Gubernur Bali, Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Kepala Instansi Vertikal di Provinsi Bali beserta Seluruh ASN dan Non ASN masing-masing, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, beserta Seluruh ASN dan Non ASN masing-masing, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, beserta Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah bersama seluruh ASN dan Non ASN masing masing.


Hadir sebagai narasumber dalam webinar ini yaitu Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Ni Putu Putri Suastini Koster dengan membawakan materi Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), dan Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada yang memaparkan tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).


Diharapkan melalui webinar ini, dapat mensosialisasikan upaya percepatan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang PembatasanTimbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.