Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng yang diwakili Sekretaris Dinas, I Ketut Merta, S.Sos.mengikuti rapat secara virtual dengan badan musyawarah DPRD Kab.Buleleng, pada Selasa ( 30/11). Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kab.Buleleng , Gede Supriatna .SH. dan diawali dengan laporan Badan.Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Buleleng yang dibacakan oleh Nym. Gde Wandira Adi.ST.
Pada kesempatan ini disampaikan Pendapat Akhir Bupati yang dibacakan langsung Bupati Buleleng. dan .penanda tanganan Berita Acara antara Bupati dengan Ketua DPRD. Di samping itu, disampaikan juga laporan.Pansus 1 DPRD terhadap Perubahan Atas Perda no 13 Tahun 2016 tentang Susunan Pembentukan Perangkat Daerah yang dibacakan oleh I Gusti Made Kusumayasa dan dilanjutkan dengan laporan Pansus 2 terhadap Perubahan Rancangan Perda Kab.Buleleng tentang Sistem Pertanian Organik yang dibacakan oleh Ketut Ngurah Arya. Untuk laporan Pansus 3 terhadap Perubahan Ranperda tentang Perubahan Perda no. 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dibacakan oleh I Ni Md Lilik Nurmiasih .SE.
Setelah ke 3 Pansus membacakan laporannya, rapat dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas 3 Ranperda menjadi Perda yang dibacakan oleh Sekda Buleleng, Drs Gede Suyasa M.Pd. Di akhir rapat DPRD Kab.Buleleng semua Anggota yang hadir menyetujui Ranperda menjadi Perda.