(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kominfosanti Buleleng Perkuat Dukungan Tata Kelola DTSEN dan Pelindungan Data Pribadi

Admin kominfosanti | 15 Oktober 2026 | 38 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar rapat lanjutan tindak lanjut hasil evaluasi Tata Kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Triwulan II Tahun 2026 serta evaluasi pelaksanaan Perlindungan Sosial melalui Pengurangan Beban dan Peningkatan Pendapatan melalui Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha Afirmatif, Kamis (15/10) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Buleleng. 

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan yang telah dilaksanakan pada Selasa (15/9), dengan fokus pada penyampaian progres tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali. Selain itu, rapat bertujuan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung tata kelola data dan pelaksanaan program perlindungan sosial yang akuntabel, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Ida Ayu Pancani Yuliati. Pembahasan mencakup tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi tata kelola DTSEN, evaluasi pelaksanaan program perlindungan sosial, serta penguatan sinergi antarperangkat daerah dalam penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng turut hadir dalam rapat tersebut melalui Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Komang Ery Marta Pariata. Kehadiran Kominfosanti menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola data pemerintah daerah, khususnya dalam aspek keamanan informasi, pengelolaan pertukaran data, dan pelindungan data pribadi.

Kominfosanti Kabupaten Buleleng telah menindaklanjuti dukungan distribusi DTSEN melalui pemanfaatan sistem distribusi DTSEN yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali. Selain itu, aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian penting dalam proses pengelolaan dan pertukaran data yang memuat informasi pribadi. 

Oleh karena itu, distribusi data perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didukung mekanisme administrasi yang jelas, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), serta penerapan pengamanan data melalui enkripsi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Kominfosanti telah menyiapkan bahan dan informasi yang relevan dengan tugas dan fungsinya, khususnya terkait dukungan teknologi informasi, tata kelola data, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi. Selanjutnya, Kominfoaanti masih menunggu penyampaian mekanisme dan matriks tindak lanjut dari BPKP sebagai acuan bagi masing-masing perangkat daerah dalam melakukan pengisian, melengkapi informasi, serta menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.