Bertempat di Ruang Rapat Komisi Informasi (KI ) Bali, Rabu 11 Mei 2022 PPID Kabupaten Buleleng melaksanakan Koordinasi terkait pembuatan SK PPID Tahun 2022 dan persiapan menuju Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.
PPID Kab. Buleleng yang diwakili Kabid PLIP Diskominfosanti Buleleng, Putu Idayati dan JFT Pranata Humas Substansi Layanan Intormasi Publik, Ketut Artaya diterima Ketua KI , I Made Agus Wirajaya dan Wakil Ketua KI Bali, Dewa Nyoman Suardana didampingi komisioner bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Agus Suryawan serta bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, I Wayan Darma
Ketua dan Wakil Ketua KI bersama Komisioner yang mendampingi menjelaskan terkait konsideran SK PPID tetap harus mengacu kepada regulasi/aturan yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik. Sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 PPID Utama berubah namanya menjadi PPID dan PPID Pembantu menjadi PPID Pelaksana. Adapun badan publik yang termasuk sebagai anggota dalam Pengelolaan Informasi Publik adalah Seluruh OPD Lingkup Pemkab Buleleng, BUMD, Camat, Kelurahan/Desa se Kab. Buleleng. Keseluruhan Badan Publik nantinya akan dievaluasi untuk memantau kualitas pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sejauh mana upaya yang sudah dilakukan dalam membantu masyarakat untuk memperoleh informasi. Rencana pelaksanaan Monev KIP tahun 2022 akan dimulai Bulan Juni yang akan diawali dengan Sosialisasi oleh KI Provinsi Bali.