(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Bersinergi dengan Undiksha Singaraja, Diskominfosanti Laksanakan Audit SPBE

Admin kominfosanti | 16 Oktober 2024 | 42 kali

Dalam rangka mendukung digital government, Diskominfosanti Buleleng melaksanakan audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bersinergi dengan ahli teknis Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja sebagai upaya untuk mendukung percepatan Buleleng Smart City yang partisipatif, kolaboratif, berkelanjutan, dan efektif yang di laksanakan di Ruang BCC, Gedung Kominfosanti Buleleng, Rabu, (16/10). Hasil dari audit akan membantu Pemkab Buleleng dalam melakukan perbaikan kualitas infrastruktur dan aplikasi SPBE dalam jangka panjang.

Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan memimpin kegiatan audit tersebut yang dihadiri oleh staf teknis dari Kominfosanti Buleleng yang menaungi SPBE dan Infrastruktur. Dalam paparannya, Tujuan audit teknologi dalam SPBE adalah untuk peningkatan kinerja, kepatuhan, pencegahan atas risiko penggunaan teknologi, dan sekaligus untuk perencanaan. Kadis Suwarmawan menekankan bahwa audit tujuannya bukan mencari kesalahan, namun mencari celah untuk melakukan perbaikan. 

Pelaksanaan audit SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan Audit TIK. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. 

Lebih lanjut dijelaskan, tugas auditor adalah memastikan apakah fungsi kegiatan berjalan dengan baik dan kinerjanya sesuai harapan atau tidak. Terdapat tiga tahapan yang perlu dilakukan, yaitu proses perencanaan atau persiapan, proses pelaksanaan, kemudian proses pelaporan.

Audit teknologi informasi dan komunikasi merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan atau standar yang telah ditetapkan, termasuk peraturan perundangan yang berlaku. Ruang lingkup audit terbagi dalam tata kelola dan manajemen, fungsionalitas dan kinerja, serta aspek TIK lainnya.