Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Buleleng, Rabu (24/6). Kegiatan ini diikuti oleh sembilan badan publik di Kabupaten Buleleng sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan penguatan implementasi keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan dibuka secara simbolis dengan membunyikan ceng-ceng oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Made Suharta, didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, beserta jajaran Dinas Kominfosanti dan Komisioner KI Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Kadis Suharta menyampaikan apresiasi atas bimbingan dan sinergi yang terus terjalin antara Komisi Informasi Provinsi Bali dengan badan publik di Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan bimtek sebagai sarana menambah wawasan dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, peserta juga didorong untuk aktif mendiskusikan berbagai kendala teknis maupun substantif yang dihadapi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Bali, menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bukan semata-mata untuk mencari kekurangan badan publik, melainkan memastikan keterbukaan informasi telah berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong seluruh badan publik dan PPID di Kabupaten Buleleng untuk terus menghadirkan berbagai inovasi dalam pelayanan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang sebagai beban, tetapi menjadi kebiasaan dan budaya kerja yang memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
Pada sesi pemaparan materi, Komisioner KI Provinsi Bali Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, I Wayan Adi Aryanta, menjelaskan bahwa Monev KIP merupakan instrumen penting untuk memastikan ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program monitoring dan evaluasi juga berperan dalam mendorong akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan badan publik. Transparansi yang semakin baik diyakini mampu mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.