Dalam upaya mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng turut serta menghadiri penyampaian Laporan Hasil Analisis (LHA) bertajuk “Penanganan Kabel Telekomunikasi di Provinsi Bali” yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bali. Acara ini dilaksanakan secara virtual, dengan perwakilan Dinas Kominfosanti, Kabid Infrastruktur dan Layanan SPBE, Made Kunayanti, mengikuti langsung dari ruang kerjanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, dalam paparannya mengungkapkan bahwa kajian ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait kesemrawutan kabel telekomunikasi yang mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan.
Dengan koordinasi yang baik antara Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan tata kelola kabel telekomunikasi di Bali dapat lebih tertib, aman, dan mendukung estetika lingkungan, sekaligus mencegah potensi maladministrasi dalam pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan agar membentuk tim khusus untuk melakukan inventarisasi kabel, koordinasi dengan penyedia layanan, dan pengawasan pelaksanaan penataan kabel. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya menjaga ketertiban infrastruktur telekomunikasi.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan tata kelola kabel telekomunikasi di Kabupaten Buleleng dapat lebih tertib, aman, dan mendukung estetika lingkungan.