(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Dinas Kominfosanti Buleleng Hadiri Diseminasi Virtual Hari Kedua dari Kemenkominfo RI

Admin kominfosanti | 27 Oktober 2020 | 45 kali

Selasa, 27 Oktober 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) melanjutkan kegiatan Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Sub. Urusan Informasi dan Komunikasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah regional Timur Indonesia yang dihadiri oleh Kadis Kominfo se wilayah regional Indonesia Bagian Timur.

Kegiatan dibuka oleh Duhita Mardiana mewakili Direktur Jenderal IKP yang dalam pengantarnya menyampaikan, di era globalisasi keterbukaan informasi tak terhindarkan, selain bagian dari hak sipil yang dijamin negara, keterbukaan informasi diharapkan bisa mendorong terciptanya clean and good governance, karena partisipasi publik untuk melakukan kontrol dan pengawasan dibuka selebar-lebarnya. Dalam konteks inilah perbaikan pelayanan informasi publik menjadi sangat penting. Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) membuktikan keseriusan pemerintah untuk membangun sistem pelayanan informasi publik yang berkwalitas dan terpadu.

Tanggung jawab dan peran ini melekat pada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penghimpunan, penataan, penyimpanan, pengelolaan dan pelayanan informasi. Sebagai unit kerja, PPID diharapkan berada di garda terdepan pemberian akses hak informasi kepada publik secara cepat, tepat waktu, akurat dan profesional. Adapun selaku narasumber dalam kegiatan tersebut 1. Selematta Sembiring ( Direktur TKKP Kemkominfo) dengan materi" Wujudkan Komunikasi Sehat di Media Sosial",
2. Ahmad Kurnia ( Redaktur Eksekutif Infopublik.id) dengan materi " Petunjuk Teknis Monitoring Isu dan Manajemen Komunikasi Krisis ",
3. Dr. Ismain Cawidu ( Akademisi Ilmu Komunikasi ) dengan materi " Petunjuk Teknis tentang Pelayanan Informasi Publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik".

Hadir dalam pertemuan dimaksud Kabid PLIP Putu Idayati,SE bersama staf Gusti Ayu Mira. ( PLIP/Putu Idayati)