Sebagai langkah lanjutan pemanfaatan aplikasi Surat Elektronik (E-Surat) Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng mulai mengaktivasi Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara untuk Perbekel dan Lurah, sejak Selasa kemarin, (14/6).
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik (Santi), Komang Ery Marta Pariata saat ditemui di Pemuteran, Rabu, (15/6) mengatakan, aktivasi sertifikat elektronik ini dibarengi dengan implementasi kembali aplikasi E-surat Buleleng dalam pemanfaatan dan penggunaan Sertifikat Elektronik. "Dengan ditambahnya aktivasi Sertifikat Elektronik ini untuk digunakan tanda tangan dokumen secara elektronik," ucapnya.
Lebih jauh, pihaknya berharap, Aktivasi Sertifikat Elektronik ini selain keamanan di dalam sistem informasi, juga untuk efisiensi penggunaan kertas dalam dokumen surat ataupun dokumen lainnya.
Adapun dalam kegiatan itu, diawali di Desa Pemuteran, lanjut ke Desa Gerokgak, dan terakhir Desa Celukan Bawang. Kegiatan yang diterima Perbekel dan jajaran ini sangat antusias mengikuti kegiatan implementasi E-surat Buleleng yang sudah diterapkan di masing-masing desa tersebut.