(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

6 Badan Publik Buleleng Lanjut Visitasi Monev Keterbukaan Informasi

Admin kominfosanti | 05 Oktober 2026 | 60 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat keterbukaan informasi publik di tingkat badan publik. Setelah melalui tahapan pengisian dan verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ), sebanyak enam badan publik di Kabupaten Buleleng melanjutkan ke tahap visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Enam badan publik tersebut yakni Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, Desa Sanggalangit, Desa Tamblang, Desa Kubutambahan, dan Desa Bengkala. Visitasi dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan jawaban yang disampaikan pada tahapan sebelumnya dengan praktik keterbukaan informasi di lapangan.

Kegiatan visitasi berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Senin (5/10). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata, ST., bersama tim visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Hadi Saputra, SE., yang membacakan sambutan Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Made Suharta.

Dalam sambutannya, Hadi Saputra menyampaikan bahwa visitasi merupakan bagian penting dari rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, tahapan ini tidak hanya menjadi proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi dan pembelajaran bagi badan publik dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik harus diwujudkan dalam pelayanan yang nyata kepada masyarakat. Pengelolaan informasi tidak cukup hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Putu Arnata, mengatakan keenam badan publik tersebut menjadi bagian dari tahapan lanjutan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Melalui visitasi, tim Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik.

Menurut Arnata, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dokumen yang telah disampaikan, tetapi juga melihat kondisi dan praktik pelayanan informasi secara langsung.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi, di antaranya komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi.

Aspek tersebut menjadi penting untuk melihat sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dalam memberikan pelayanan ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi.

Arnata juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan merupakan beban tambahan bagi aparatur, melainkan bagian dari pekerjaan pemerintahan sehari-hari. Setiap badan publik menghasilkan informasi yang pada prinsipnya dibutuhkan masyarakat dan harus dikelola serta disampaikan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik. Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap informasi yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Melalui pelaksanaan visitasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap keterbukaan informasi publik semakin kuat hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Monev diharapkan tidak hanya menghasilkan penilaian, tetapi mendorong keterbukaan informasi menjadi bagian dari budaya kerja sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.