(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kabupaten Buleleng Segera Laksanakan PPDB Secara Online

Admin kominfosanti | 25 Mei 2021 | 244 kali

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Buleleng tahun ini diselenggarakan secara online. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kerumunan serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Pendaftaran dengan system online ini baru pertama kali dilaksanakan di Buleleng dan sesuai  jadwal, PPDB akan dilaksanakan di bulan Juni mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika, S.Pd, MM Selasa (25/5) menyampaikan sesuai dengan amanah dari Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor  1 tahun 2021 dijelaskan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 PPDB dapat dilaksanakan secara daring/online. Untuk itu, pihaknya sudah mempersiapkan petunjuk teknis dan kelengkapan lainnya terkait pelaksanaan PPDB sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2021/2022.” kami akan segera lakukan sosialisasi ke masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten Buleleng,” terangnya.

Lebih lanjut, Made Astika mengatakan sudah membuat sistem secara online dengan aplikasi yang disebut E-PPDB online dan secara mekanismenya akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng. Melalui aplikasi itu, pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif di sekolah asal maupun para orang tua, pendaftaran bisa dilakukan dari manapun asalkan tersedia jaringan internet.

Terkait pelaksanaan PPDB online, Astika menyebutkan data lulusan SD diperkirakan mencapai  11.472 orang, sementara daya tampung SMP Negeri dan Swasta mencapai  11.620 orang sedangkan daya tampung SD Negeri dan Swasta mencapai 12 ribuan orang.

Sesuai petunjuk teknis, PPDB SMP dibagi dalam empat jalur. Yaitu jalur zonasi dengan presentase 50 persen, jalur prestasi dengan presentase 30 persen , jalur afirmasi dengan presentase 15 persen dan perpindahan tugas orang tua dengan presentase 5 persen. (dlno)