Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng sebagai Tim Pendamping Kabupaten, melalui Kepala Bidang Tata Kelola dan SDM SPBE, Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha menghadiri acara Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, bertempat di Wantilan Desa Adat Kubutambahan, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Selasa (22/10).
Desa Kubutambahan yang telah ditetapkan sebagai wakil Kabupaten Buleleng dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali merupakan salah satu dari 3 desa yang diusulkan sebagai percontohan desa anti korupsi di Tahun 2023 yang lalu.
Dalam kegiatan tersebut, diawali dengan laporan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, dilanjutkan dengan sambutan Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali dan pemaparan Pemenuhan Indikator Desa Anti Korupsi oleh Perbekel Kubutambahan, dan diakhir kegiatan dilakukan pengecekan lapangan terkait kondisi yang ada di kantor Kepala Desa Kubutambahan.
Selain dihadiri oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali, hadir pula dalam acara tersebut perwakilan beberapa OPD terkait di Kabupaten Buleleng serta Perbekel Desa Kubutambahan bersama jajaran dan tokoh masyarakat setempat.