Dinas Kominfosanti Kab.Buleleng melalui Bidang Persandian dan Statistik, yang diwakili oleh Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian, Komang Ery Marta Pariata, ST. mengikuti kegiatan Pengecekan Lapangan. Komang Ery Marta Pariata, ST. yang juga sebagai Tim Teknis Lapangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kab. Buleleng pada Dinas Penanaman modal dan PTSP Kab. Buleleng melakukan pengecekan lapangan terkait Permohonan Surat Persetujuan Berusaha (1/4). Kegiatan ini sekaligus untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Buleleng no. 005/677/III/2021.
Adapun tugas pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim dari Kominfosanti Kab. Buleleng adalah untuk melakukan pengecekan terhadap permohonan Tower Telekomunikasi (Tower Bersama). Pengecekan permohonan yang dilakukan oleh Tim Teknis Lapangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan bertujuan untuk mengetahui kelengkapan Surat-surat Perizinan, kesesuaian denah bangunan dengan gambar bangunan, kesesuaian titik koordinat, penangkal petir, grounding, izin dari warga sekitar lokasi, dan ukuran jarak minimal dari tower satu dan yang lainnya harus dipenuhi, serta kelengkapan berkas-berkas lainnya.
Tim yang hadir dalam kegiatan ini, yaitu Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A, DPMPTSP, Ir. Ida Komang Sudita, serta jajaran, Tim dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab. Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng, Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab. Buleleng dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Buleleng, Dinas Dagprinkop Kab. Buleleng.
Berikut Lokasi Pengecekan Lapangan yang dilakukan hari ini :
1. Ruko, di Banjar Tegal 2 (dua) Tempat,
2. Menara Telekomunikasi, di Pemaron.
3. Vila, di Kalibukbuk
4. Butik, di Temukus.
5. Perumahan, di Tangguwisia,
6. Vila, di Kalisada,
7. Vila, di Munduk di 2 (dua) tempat,
8. Bengkel, di Seririt,
9. Menara Telekomunikasi, di Tinga Tinga.
(Bidsanti/Hery)