Demi mewujudkan terpilihnya Kepala Daerah di Kabupaten Buleleng dengan berbagai program yang bisa meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Buleleng sesuai dengan potensi daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, bertempat di Berutz Resto & Bar, Rabu, (24/7).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DisKominfosanti) Kabupaten Buleleng melalui Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Pubik (PLIP) Gusde Mahardika menghadiri acara rapat tersebut yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng Gede Sumartana.
Ditemui usai kegiatan, Luh Putu Sri Widiastini menjelaskan bahwa Rakor ini arahnya agar bisa mengajak Partai Politik (Parpol) bisa mempersiapkan lebih awal terkait pemenuhan syarat pencalonan itu harus betul dan lengkap, karena tidak ada proses perbaikan setelah penerimaan verifikasi dokumen, hal tersebut berbeda dengan syarat calon yang masih ada kesempatan perbaikan pada syarat administrasinya.
Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menjelaskan bahwa sesuai amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 di pasal 13 yang menyatakan bahwa visi misi dan program daripada bakal pasangan calon baik Gubernur maupun Bupati/Walikota itu harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah ataupun daerah dimana pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan untuk tahapan pencalonan.
Disisi lain, Sekban Sumartana menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan setiap tahapan yang tertuang dalam RPJPD 2025 - 2045 tersebut kemudia Indikator yang ditetapkan akan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD 2025–2029. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai pembangunan berlanjut sesuai dengan visi dan misi paslon yang telah ditetapkan, serta untuk memberikan panduan yang jelas bagi pelaksanaan program-program pemerintahan dalam jangka panjang. (GM).