Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Suharta turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda penting, yakni Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya dan dihadiri oleh wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.
Pada agenda pertama, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas program, serta alokasi anggaran yang disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Buleleng atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui jawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD. Hal ini menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif guna menghasilkan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.