(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Menjamin Perlindungan Karya di Perkembangan Teknologi Informasi, Gencarkan Kepengurusan HAKI

Admin kominfosanti | 21 Februari 2024 | 119 kali

Perkembangan teknologi informasi sangat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Kendati demikian, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya. Oleh sebab itu, penting adanya kepengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) demi menjamin perlindungan hukum dari setiap hasil karya yang dihasilkan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan menghadiri kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan Tema Penguatan Potensi Kabupaten Buleleng Melalui Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal yang di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, bertempat di Gedung PLUT K-UMKM Banyuasri, Rabu, (21/2).

Dalam hal ini, kegiatan sosialisasi ini diikuti hampir seratus orang hari ini merupakan sarana memfasilitasi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal yang menjadi ciri khas Buleleng agar bisa dilindungi sesuai undang-undang dan akan digenjot dengan pendataan ke desa agar mengamankan hak cipta dan merk yang dimiliki serta mencegah ancaman penjiplakan dari produk yang dimiliki.

Kegiatan Kepengurusan HAKI ini sangat penting dilakukan karena hak cipta, dan hak merk bisa terlindungi dengan memberikan kekuatan hukum dan melindungi daya saing.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini menggencarkan pemilik karya untuk melakukan pendataan dengan sistem jemput bola ke kecamatan dan desa. Hal ini dirasa bisa menjadi langkah-langkah efektif terkait perlindungan hak, dan memperlihatkan bahwa Kabupaten Buleleng banyak memiliki kreatifitas dan inovasi yang harus dilindungi keberadaannya.