Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP,.MM telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 3 Maret 2025.
Langkah ini merupakan kewajiban untuk transparansi dan komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pelaporan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPK, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya secara berkala.
Kepala Dinas Kominfosanti menyatakan, laporan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN sendiri bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan, sekaligus mendukung digitalisasi dalam administrasi pemerintahan. Dengan sistem berbasis elektronik ini, seluruh proses dapat dilakukan secara transparan, efisien, dan terdokumentasi dengan baik sebagai langkah pencegahan tindak korupsi, demi menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.