Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan menghadiri Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng sisa masa jabatan 2024-2029 yang hadiri oleh Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (9/12).
Dalam kegiatan ini, Ketut Trina Utama, yang berasal dari Partai PDI Perjuangan, resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng sebagai anggota baru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan Tahun 2024-2029 menggantikan Gede Supriatna yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain menyampaikan ucapan selamat kepada Ketut Trina Utama atas amanah barunya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mampu beradaptasi dengan dinamika kerja di lingkungan DPRD Kabupaten Buleleng, Pj. Bupati Buleleng juga menyampaikan penghargaan kepada Gede Supriatna atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat.