(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Matangkan Aturan Ketertiban, Satpol PP Buleleng Rancang Ranperbup Tibumtranlinmas

Admin kominfosanti | 14 April 2026 | 54 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya penegakan ketertiban di daerah. Hal ini ditandai dengan digelarnya pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Buleleng, Selasa (14/4).

Sekretaris Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana, memaparkan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan langkah strategis sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini nantinya akan menjadi pedoman teknis dalam penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat di lapangan.

Lebih lanjut disampaikan, regulasi ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek ketertiban, mulai dari tertib ruang, jalan, lingkungan, hingga aktivitas usaha dan fasilitas publik. Selain itu, mekanisme penegakan sanksi administratif juga dirancang secara bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran.

Dalam kegiatan ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng turut hadir yang diwakili oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Made Kunayanti.

Untuk memastikan kualitas regulasi yang disusun, pembahasan ini turut menghadirkan pakar hukum, yakni Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, serta melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif sehingga Ranperbup yang dihasilkan benar-benar implementatif, efektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku