(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti Ikuti Acara Zoom Meeting Simulasi Penerapan Klasifikasi Data

Admin kominfosanti | 08 Oktober 2021 | 185 kali

Pada hari Jumat 8 Oktober 2021, Dinas Kominfosanti Buleleng yang diwakili oleh Kasi Tata Kelola SPBE Ketut Devi Paradika, S.Kom. mengikuti acara zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo. Zoom meeting yang  diikuti oleh sejumlah perwakilan instansi baik pusat maupun daerah mengusung tema  " Simulasi penerapan klasifikasi data dalam rangka penyusunan rancangan peraturan menteri (RPM) tentang klasifikasi data "

Acara zoom meeting diisi dengan pemaparan oleh narasumber dari  Universitas Indonesia, Yekti Wirani yang menjelaskan latar belakang dari kegiatan yaitu  Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintaan Berbasis Elektronik; dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Maksud dan tujuan penyelenggaraan klasifikasi data yaitu :

1. Kunci tata kelola data yang efektif;

2. Kunci dalam transisi beban kerja ke komputasi awan (cloud computing);

3. Mendorong adanya “Budaya Data” dalam suatu organisasi;

4. Efisiensi proses perlindungan data yang sama untuk semua jenis data;

5. Mencegah terhambatnya aktivitas dan penggunaan biaya besar yang diakibatkan oleh perlindungan data yang terlalu tinggi; dan

6. Mencegah potensi penyalahgunaan data.

 Klasifikasi data sendiri terdiri atas  : 

1. Klasifikasi data terbuka yaitu data yang diperbolehkan untuk diketahui publik dan jika terjadi kebocoran tidak menimbulkan kerugian baik dari sisi finansial, reputasi, dan tidak menyebabkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan; 

2. Klasifikasi data terbatas yaitu data yang hanya dapat diakses oleh pihak tertentu yang diberikan akses oleh Walidata dan apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan; dan

3. Klasifikasi data rahasia yaitu data yang hanya dapat diakses oleh pihak tertentu yang diberikan akses oleh Kepala Instansi dan apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk dampak ekonomi makro.

Dalam acara zoom meeting dijelaskan cara melakukan simulasi penerapaan klasifikasi data berdasarkan tingkat risiko dengan menggunakan file excell yang sudah disediakan.  Setelah acara zoom meeting setiap perwakilan instansi agar mengumpulkan file simulasi klasifikasi data ke tim penyusun RPM paling lambat Jumat minggu depan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan RPM tersebut.