(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Komisi Informasi Provinsi Bali Lanjutkan Tahapan Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Buleleng

Admin kominfosanti | 09 Oktober 2025 | 59 kali

 Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng melanjutkan tahapan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 terhadap sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kamis (9/10).

Tim KI Bali dipimpin langsung oleh Ketua Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., C.Med, didampingi Wakil Ketua Putu Arnata, ST, serta dua anggota komisioner yakni Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, SE (Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola) dan I Wayan Adi Aryanta, SE., SH., MH (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).

Dari pihak Diskominfosanti, hadir Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, I Gusti Ngurah Mahardika, beserta staf pendamping.

Pada kesempatan ini, visitasi dilaksanakan di lima Badan Publik, yaitu Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A), serta Kantor Lurah Banyuasri.

Kehadiran tim KI Bali disambut langsung oleh pimpinan dan jajaran masing-masing Badan Publik yang menjadi lokasi visitasi.

Tahapan visitasi ini bertujuan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap jawaban kuesioner Monev yang telah diisi sebelumnya. Proses dilakukan melalui dua tahap, yaitu display dan website untuk meninjau kelengkapan sarana prasarana layanan informasi publik, serta pendalaman untuk memperjelas dan mengonfirmasi jawaban dari masing-masing Badan Publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Badan Publik di Kabupaten Buleleng semakin meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.