Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui kegiatan pendampingan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (14/7).
Kegiatan pendampingan hari ini bertempat di Kantor Desa Sanggalangit dan diterima langsung oleh Perbekel Desa Sanggalangit, I Nyoman Sudika. Dalam pelaksanaannya, Diskominfosanti Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP), Gusde Mahardika, didampingi staf teknis, Gde Krisna Raras Prianbawa.
Dalam kesempatan tersebut, tim Diskominfosanti memberikan pendampingan secara langsung kepada desa terkait mekanisme pengisian SAQ Monev KIP Tahun 2026. Pendampingan meliputi penjelasan indikator penilaian, verifikasi dokumen pendukung, serta diskusi mengenai pemenuhan aspek-aspek keterbukaan informasi publik yang menjadi objek penilaian Komisi Informasi Provinsi Bali.
Kabid Gusde Mahardika, menyampaikan bahwa pengisian SAQ merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, pendampingan dilakukan agar setiap badan publik mampu memahami indikator penilaian sekaligus memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Melalui kegiatan ini diharapkan Desa Sanggalangit dapat melengkapi dokumen SAQ secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, sehingga mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya Diskominfosanti Kabupaten Buleleng selaku PPID Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.