Bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng, Pengurus Barang Pengguna Dinas Kominfosanti Buleleng, Salamah, A.Md., mengikuti Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh ASN, pada Senin (30/6). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kabupaten Buleleng, Ketut Mariningsih, SH., serta dihadiri oleh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat dibahas terkait ketentuan ASN dalam penggunaan BMD agar memedomani hal-hal sesuai dengan yang tercantum pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 000.2.3.2/100.4/Bid.VI-BPKPD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, terkait pedoman penggunaan BMD yang telah dikirim Bagian Pengelola BMD ke masing-masing Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng No. 63 Tahun 2024 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang menjadi dasar dan pedoman usulan RKBMD.
Menurut ketentuan dan aturan yang berlaku selain PNS, PPPK juga dapat menjadi Pengurus Barang Pengguna. Pengurus Barang Pengguna diharapkan melakukan laporan rekon BMD setiap bulan dan semesteran, serta dalam rangka pengamanan BMD, maka diharapkan setiap bulan melakukan dan membuat laporan berupa rekon kendaraan bermotor dengan melampirkan hasil gosok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
Diperkirakan melalui rapat ini, Barang Milik Daerah (BMD) sebagai aset daerah dapat dikelola dengan baik dan efektif guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, meningkatkan kualitas hasil kerja, menunjang pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai dengan visi dan misi SKPD masing-masing dan meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat.