Senin, 12 Pebruari 2024, Dinas Kominfosanti mengadakan Siaran Kelilling yang mengambil tema Hak Pemilih dalam rangka Pemilu Serentak 2024
Dihimbau bagi masyarakat Buleleng yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan Hak Pilihnya yaitu:
Daftar Pemilih Tetap adalah masyarakat Buleleng yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU, dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s/d 13.00, silahkan datang dengan membawa KTP Elektronik dan form model C Pemberitahuan KPU
Daftar Pemilih Tambahan adalah masyarakat Buleleng yang terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s/d 13.00 dan dihimbau untuk datang paling cepat pukul 11.00 waktu setempat, dengan membawa KTP Elektronik dan Model A Surat Pindah memilih
Daftar Pemilih Khusus adalah masyarakat Buleleng yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP Eleketroniknya dengan syarat memiliki KTP Elektroniknya, dapat menggunakan Hak Pilih mulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu setempat serta dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia, silahkan datang dengan membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan yang sudah memenuhi syarat menjadi Pemilih dan berdomisili di wilayah kerja KPPS maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP Elektronik, dengan syarat memiliki KTP Eleketronik atau suket, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.
Melalui siaran keliling ini diharapkan masyarakat dan semua pihak bisa bersama-sama untuk menggunakan Hak Pilih, Bersama kita sukseskan Pemilu Serentak 2024.