(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Pemkab Buleleng Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Kerja Sama dengan Kejari Buleleng

Admin kominfosanti | 25 Juni 2026 | 57 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Bersama antara pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (25/6).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan, serta jajaran perangkat daerah terkait. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng bersama undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari Buleleng merupakan langkah strategis dalam memberikan pendampingan dan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan serta melaksanakan program pembangunan.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembangunan daerah karena mengelola berbagai program dan anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman serta pendampingan hukum agar setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng yang terus hadir memberikan pendampingan kepada desa. Melalui kerja sama ini, desa tidak hanya mendapatkan pencegahan terhadap potensi masalah hukum, tetapi juga memperoleh ruang konsultasi dan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi," ujar Bupati Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan kepada pemerintah desa dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum, khususnya dalam pelaksanaan program dan pengelolaan dana desa.

"Kerja sama ini bukan bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa, melainkan upaya penguatan aspek hukum agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," jelasnya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Buleleng, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa semakin profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Keikutsertaan jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng, termasuk Dinas Kominfosanti, menjadi bagian dari dukungan dalam memperkuat koordinasi serta penyebarluasan informasi terkait berbagai upaya peningkatan tata kelola pemerintahan di daerah.