(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Tindaklanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025, Pemkab. Buleleng Gelar Sosialisasi

Admin kominfosanti | 06 Februari 2025 | 175 kali

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan menghadiri Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, bertempat di Ruang BCC (Buleleng Command Center) Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Selasa (6/2) dan dihadiri oleh seluruh OPD secara hybrid.

Dalam sambutannya Sekda Suyasa menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 begitu jelas menerangkan perintah dimana seluruh kepala daerah, mulai dari tingkat Gubernur, Bupati/Walikota dapat menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran.

Pihaknya menambahkan efisiensi dimaksud diantaranya membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Buleleng agar segera melaksanakan efesiensi, mefokuskan dan memprioritaskan anggaran agar program kerja serta jalannya roda pemerintahan dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya sesuai dengan visi-misi kepala daerah terpilih.