Bertempat di Ruang Rapat kantor Bawaslu Buleleng,digelar rapat terkait pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu Buleleng pada Jumat, (3/12).Rapat dibuka Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana,SH MH. yang dalam sambutannya menyampaikan, keberadaan PPID Bawaslu Buleleng yang baru terbentuk tahun 2018 masih membutuhkan bimbingan baik dari Bawaslu Propinsi Bali selaku PPID utama Bawaslu maupun dari PPID Utama Pemkab Buleleng.
Meskipun dalam monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021 belum masuk nominasi sampai ke tahap penilaian akhir namun dirinya cukup bangga atas semangat anggota untuk selalu berbuat yanh terbaik untuk Pemkab Buleleng khususnya untuk Bawaslu Buleleng terkait kinerja. Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Bali dari Divisi Hukum, Humas dan Datin, Ketut Rudia, SE,MM.dalam arahannya menyebutkan Bawaslu hadir di tengah masyarakat tidak semata-mata untuk mengawal pelaksanaan Pemilu tapi lebih kepada memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi positif dalam Pemilu baik untuk legistatif, DPD dan Pilkada.
Mewakil Kadis Kominfosanti Buleleng, Kabid PLIP, Putu Idayati menyampaikan Tugas dan fungsi PPID sesuai Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informadi Publik.