Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan data kearsipan di Kabupaten Buleleng, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DAPD Kab. Buleleng, pada hari Senin (8/12).
Pengadministrasi Perkantoran Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, I Gusti Agung Ayu Sri Lestari, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Kepala DAPD Kabupaten Buleleng, Made Era Oktarini, membuka acara dan menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan bukan hanya sekadar penilaian, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan arsip di Kabupaten Buleleng berjalan tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kadis Made Era menambahkan, seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, evaluasi pengawasan kearsipan terus diperbarui agar selaras dengan tuntutan reformasi birokrasi. Pada tahun 2025, instrumen pengawasan mengalami beberapa perubahan, yaitu penajaman pada indikator pemenuhan standar pengelolaan arsip mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip, serta penerapan digitalisasi dan integrasi teknologi informasi.
Di akhir sambutannya, Kadis Made Era mengapresiasi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang telah menjaga kearsipan di Kabupaten Buleleng. Ia berharap dengan instrumen kearsipan terbaru ini, capaian pengawasan kearsipan di Kabupaten Buleleng dapat terus meningkat dan semakin mendukung terwujudnya Kabupaten yang transparan, efektif, dan akuntabel