(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Melalui Sosialisasi dan Edukasi, KI Bali Tekankan Perkuat Layanan Informasi Publik yang Berkualitas dan Bebas Sengketa

Admin kominfosanti | 20 Juni 2024 | 76 kali

Pada era digitalisasi yang begitu pesat saat ini, akses terhadap keterbukaan informasi publik yang responsif, akurat dan transparan menjadi kebutuhan yang sangat vital. Kendati demikian pemilihan informasi tersebut sangat penting sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. 


Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi "Keterbukaan Informasi Publik dan Sengketa Informasi" yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali bertempat di Ruang Pertemuan, Gedung Rumah Sakit Mata Bali Mandara, Kamis, (20/6).


Lebih lanjut pihaknya menjelaskan untuk memenuhi kewajiban badan publik dalam penyediaan informasi publik yang berkualitas, maka diperlukan pengelola informasi publik yang di laksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing.


"Karena merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang Undang, maka PPID badan publik wajib menyediakan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"jelasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Bali, I Made Agus Wirajaya, mengatakan Sengketa Informasi, Kadis Pramana meminta bahwa petugas PPID tersebut wajib memahami klasifikasi informasi agar menghindari terjadinya pengajuan sengketa informasi.


"Jadi harus senantiasa responsif dalam menanggapi setiap permohonan informasi publik dan berlandaskan asas pelayanan cepat, efektif, dan efisien,"tandasnya.