Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, didampingi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng melaksanakan tahapan visitasi sebagai rangkaian tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 pada beberapa Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Rombongan tim KI Bali dipimpin langsung oleh Ketua, Dewa Nyoman Suardana, beserta jajaran komisioner dan staf sekretariat. Serta dari pihak Diskominfosanti diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika, beserta staf.
Kehadiran tim KI Bali dan Diskominfosanti disambut hangat oleh masing-masing pimpinan Badan Publik yang menjadi lokasi visitasi.
Tahapan visitasi memiliki tujuan untuk melakukan pendalaman mengenai jawaban yang telah diberikan oleh masing-masing Badan Publik pada saat menjawab kuesioner Monev. Adapun teknis pelaksanaan visitasi dilakukan dengan dua tahapan, yaitu tahap display dan website, serta tahap pendalaman. Pada tahap pertama, tim KI Bali melakukan pengecekan langsung terhadap kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, termasuk keberadaan dokumen dan data yang wajib diumumkan di ruang pelayanan maupun yang tercantum dalam website resmi Badan Publik. Selanjutnya, tahap pendalaman dilakukan untuk mengonfirmasi dan memperjelas jawaban yang telah diberikan Badan Publik pada saat pengisian kuesioner Monev sebelumnya.
Untuk diketahui, tahapan visitasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten dijadwalkan sebanyak tiga kali dan menyasar 15 Badan Publik. Pada hari pertama, tim melakukan visitasi ke 6 Badan Publik, yakni Sekretariat DPRD, Dinas Kebudayaan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan, serta Kecamatan Buleleng.
Melalui kegiatan visitasi ini, diharapkan seluruh Badan Publik di Kabupaten Buleleng dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.