(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

BKAD Kabupaten Buleleng Gelar Rapat Evaluasi dan Monitoring Pengelolaan Barang Milik Daerah

Admin kominfosanti | 30 Juni 2026 | 93 kali

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Evaluasi dan Monitoring Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Selasa (30/6), bertempat di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengurus Barang Pengguna SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Nyoman Cakra Mulyadi, S.E., M.A.P., didampingi Kepala Subbidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan, Putu Shuarsini, S.E., M.A.P., serta Kepala Subbidang Pengamanan dan Penilaian, Made Wahyu Hirma Yogasuri, S.H, turut hadir mewakili dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng selaku Pengurus Barang Pengguna Salamah, A.Md

Dalam rapat tersebut disampaikan sejumlah permasalahan utama yang masih dihadapi dalam pengelolaan aset daerah. Beberapa di antaranya adalah masih adanya aset tanah yang belum bersertifikat, kendaraan dinas yang belum dilengkapi BPKB, realisasi belanja modal dan pemeliharaan yang belum diusulkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), aset rusak berat yang belum diusulkan penghapusannya, ketidaksesuaian antara pencatatan administrasi dengan kondisi fisik barang di lapangan, serta pelaksanaan rekonsiliasi aset antara SKPD dan BKAD yang belum berjalan tepat waktu.

Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, BKAD menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap siklus pengelolaan aset, mulai dari tahap perencanaan dan pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan aset. Setiap pengadaan diharapkan sesuai dengan standar kebutuhan dan standar harga yang berlaku, sementara pemanfaatan aset harus mampu memberikan nilai tambah dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Selain itu, aspek penatausahaan dan pelaporan aset juga menjadi perhatian utama. Seluruh pengurus barang diinstruksikan untuk meningkatkan akurasi data melalui sinkronisasi antara kondisi fisik aset dengan pencatatan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Neraca Daerah. Ketepatan waktu penyampaian laporan mutasi barang, baik semesteran maupun tahunan, juga ditekankan karena menjadi bagian penting dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Rapat juga membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan pengelolaan aset, termasuk penyelesaian permasalahan aset terbengkalai, penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, maupun adanya pencatatan ganda. Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMD, BKAD akan menerapkan mekanisme sanksi bagi pelanggaran ketentuan serta memberikan apresiasi kepada SKPD yang menunjukkan kinerja pengelolaan aset secara baik dan akuntabel.

Melalui rapat evaluasi dan monitoring ini, seluruh Pengurus Barang Pengguna SKPD diharapkan segera melakukan langkah-langkah pembenahan, melengkapi dokumen legalitas aset seperti sertifikat tanah dan BPKB kendaraan dinas, serta memperkuat koordinasi dengan BKAD agar proses rekonsiliasi aset dapat berjalan tepat waktu dan mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel