Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Tata Kelola dan SDM SPBE Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha dan JFT Ketut Devi Paradika menghadiri undangan rapat FGD di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta - Bali, Kamis, (1/12).
Materi FGD banyak disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Kominfo tentang arsitektur dan peta rencana SPBE sesuai amanat Perpres 95 Th 2018 tentang SPBE dimana arsitektur merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi dari beberapa domain yaitu proses bisnis, layanan, aplikasi, data dan informasi, infrastruktur dan keamanan untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi.
Sedangkan, untuk Peta Rencana SPBE merupakan penjabaran dari proses perencanaan penyelenggaraan SPBE IPPD melalui serangkaian program atau kegiatan yang akan dilakukan beserta indikator pencapaian target dan penanggung jawab target tersebut sehingga penyelenggaraan SPBE menjadi terarah dan terpadu. Dimana memiliki muatan-muatan berikut : Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan, Aplikasi, Infrastruktur TIK, Keamanan, dan Audit TIK.
Lebih lanjut, Narasumber menjelaskan, pengembangan arsitektur SPBE di Indonesia menggunakan framework tersendiri berbeda dari negera lain seperti Australia yang menggunakan framework TOGAF, dimana, diharapkan dengan terwujudnya arsitektur SPBE nasional tidak lagi ada pengembangan aplikasi baru, tetapi bisa memanfaatkan aplikasi dari IPPD lain yang memiliki proses bisnis yang sama sehingga bisa terjadi efisiensi anggaran.
Sementara itu, narasumber dari Telkom University memaparkan materi terkait audit TIK. Dimana, terdiri dari audit aplikasi, infrastruktur dan keamanan yang perlu dilaksanakan berkala oleh audit internal IPPD maupun auditor eksternal. Terkait pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) yang bisa dimanfaatkan oleh IPPD, untuk penempatan data maupun aplikasi bisa terjadi efisiensi anggaran. Terkait juga penjelasan beberapa aplikasi umum maupun aplikasi khusus dimana aplikasi yang sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum oleh pemerintah, IPPD tidak boleh lagi mengembangkan aplikasi tersebut kecuali dengan pertimbangan dan syarat tertentu, aplikasi umum tersebut antara lain Srikandi, SP4N Lapor, SPSE, SIPD.
Lebih jauh, narasumber menjelaskan, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang sudah dimiliki oleh Kementerian Kominfo, IPPD bisa memanfaatkan SPLP dengan bersurat ke Ditjen Aptika Kominfo. Hal ini, diharapkan dengan pemanfaatan SPLP semakin mewujudkan interoperabilitas berbagai layanan di IPPD guna mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI).
Kegiatan FGD diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo yang mengambil tema “Penerapan SPBE dalam mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan” ini juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi se-Bali, dan juga dari beberapa provinsi lain.