(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Bappeda Gelar Rapat Desk Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029

Admin kominfosanti | 09 Mei 2025 | 22 kali

Jumat, (9/5) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng menggelar rapat desk penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda. Dinas Kominfosanti Buleleng melalui fungsional Umum, Ni Putu Liana Stanel Andini hadir dlaam rapat tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah jangka menengah, guna memastikan keselarasan antara Renstra perangkat daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng 2025–2029.

Rapat desk diikuti oleh seluruh perangkat daerah yang memaparkan rancangan awal Renstra masing-masing, termasuk rumusan visi, misi, tujuan, sasaran, indikator kinerja, serta program dan kegiatan. Tim dari Bappeda melakukan pendalaman terhadap konsistensi dan logika perencanaan, serta memberikan masukan strategis terkait penyelarasan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

Plt Sekretaris Bappeda Kabupaten Buleleng, Gusti Ngurah Purnawirawan, menyampaikan bahwa penyusunan Renstra perangkat daerah merupakan fondasi penting dalam menjabarkan visi dan misi kepala daerah ke dalam rencana kerja masing-masing perangkat daerah secara terukur dan terarah.
Salah satu poin penting yang menjadi pembahasan adalah pembahasan Outcome level Program dan pembahasan target program sampai dengan tahun 2030 , penajaman indikator sasaran dan indikator program agar lebih terukur, relevan, serta mencerminkan kontribusi nyata perangkat daerah terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Bappeda juga mendorong perangkat daerah untuk memperhatikan data dukung, baseline, dan target yang realistis dalam setiap indikator kinerja.

Kegiatan rapat desk ini akan menjadi dasar evaluasi dan penyempurnaan draf Renstra masing-masing perangkat daerah sebelum nantinya disusun dalam bentuk final dokumen untuk ditetapkan pada pertengahan tahun 2025.