Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi pada Rabu (3/6) bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) yang diwakili oleh Penelaah Teknis Kebijakan, Seliyani.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Buleleng, Ayu Sri Susantiani. Dalam hal ini, ia menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat turut menyosialisasikan Peraturan Bupati tersebut kepada masyarakat sehingga pemanfaatan kebijakan dapat berjalan optimal dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa wajib pajak yang telah memperoleh keputusan atas permohonan angsuran dan/atau penundaan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tidak diberikan pembebasan pokok PBB-P2 sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.
Selain itu, wajib pajak yang telah memperoleh pembebasan pokok PBB-P2 berdasarkan Peraturan Bupati tersebut tidak dapat mengajukan permohonan angsuran maupun penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami substansi kebijakan secara menyeluruh dan berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat guna mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.