(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti Hadiri Sosialisasi Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/45/HK/2024

Admin kominfosanti | 12 Juni 2024 | 30 kali

Rabu , 12 Juni 2024 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/45/HK/2024, sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng  dengan peserta dari Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024 

 Turut hadir dalam kegiatan ini Ida Bagus Dananjaya staf dari Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng yang bertugas di Tim  Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024. Kegiatan ini dibuka  oleh  Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH,M.H, didampingi JF Penyuluh Hukum  I Putu Suastika, SH dengan penyampaian sosialisasi terkait dengan tugas – tugas dan penyamaan persepsi  yang  harus dilakukan oleh Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024 sesuai yang sudah terlampir pada SK. Dalam kegiatan ini juga telah disampaikan terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat, dalam hal ini pemberian layanan informasi hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang telah diundangkan agar pelaksanaan Perda lebih efektif serta agar masyarakat mengetahui keberadaan JDIH Kabupaten Buleleng, guna menemukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng secara cepat, mudah dan akurat.( Dy )