Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kamis (10/10), Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Pembahasan Awal Draft Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Organisasi, Made Widiartha ini dihadiri oleh perwakilan beberapa OPD terkait dan dari Dinas Kominfosanti Buleleng hadir Kabid. Persandian dan Statitik Data Sektoral, Komang Ery Marta Pariata, ST.
Dalam penyampaian awal, Kabag Widiartha menyampaikan bahwa sesuai dengan perkembangan tata naskah dinas banyak diperlukan penyempurnaan, perubahan dan penyesuaian kembali, seperti penggunaan aksara bali yang merujuk kepada Peraturan Gubernur, penggunaan sertifikat elektronik pada dokumen elektronik, penyesuaian penomoran, dan masih banyak lagi penyesuaian lainnya.
Selanjutnya setiap perwakilan mengemukakan usulan yang mungkin bisa masuk dalam Pedoman Tata Naskah tersebut secara sekilas. Dalam kesempatan ini Kabid Santi menyampaikan usulan sementara, seperti dimasukkannya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, penggunaan tandatangan elektronik, format visualisasi tanda tangan dan juga memverifikasi dokumen elektronik wajib dilakukan dengan atau secara elektronik pula. Selanjutnya Bagian Organisasi akan menyebarkan surat berisikan draft Pedoman Tata Naskah tersebut kepada OPD terkait, dan diharapkan dapat memberikan masukan yang akan dibahas pada agenda rapat selanjutnya.