(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti Hadiri Rapat Evaluasi Kinerja Badan Adhoc dan Sosialisasi Calon Perseorangan serta Penerimaan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024

Admin kominfosanti | 29 April 2024 | 98 kali

Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buleleng diharapkan para pemangku kebijakan wilayah masing-masing memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pemilukada Tahun 2024 dilaksanakan 27 November 2024. Hal ini merasa bahwa informasi mengenai Pemilukada Tahun 2024 masih minim diperoleh oleh masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana pada rapat evaluasi kinerja Badan Adhoc dan sosialisasi calon perseorangan serta penerimaan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana di The Grand Villandra Resort, Senin, (29/4).

Lebih lanjut, Dudhi Udiyana menyampaikan sudah memberikan surat keputusan tentang syarat dukungan calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024. Secara garis besar calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyampaikan syarat dukungan berupa KTP sebesar 45.893. 

"Nanti akan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, apa saja persyaratannya, nanti disampaikan oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu secara detail," ucapnya.

Untuk itu, ia berharap kerjasama yang dilakukan semua stakeholder dalam tahapan Pemilukada di Bali pada umumnya, Buleleng khususnya berjalan dengan baik, lancar, aman dan tidak ada kendala.

Turut hadir pula, Kadis  Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan,  Dinas PMD, Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Buleleng.